Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan kejaksaan, kerugian negara yang timbul akibat rangkap pekerjaan tersebut mencapai Rp118 juta.

Habiburokhman menilai, kasus tersebut seharusnya dilihat secara proporsional. Menurut dia, belum tentu yang bersangkutan memiliki unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dapat dipidana,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menyebut, apabila memang terdapat kesalahan administratif, penyelesaiannya tidak harus melalui penahanan. Pengembalian kelebihan honor kepada negara, menurutnya, bisa menjadi langkah yang lebih tepat dan berkeadilan.

Sebagai pembentuk undang-undang, ia mengingatkan bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga :  Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan penerimaan honor ganda yang bersumber dari keuangan negara, sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan di ruang publik terkait batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta proporsionalitas penegakan hukum terhadap tenaga honorer yang dinilai berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru