Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan kejaksaan, kerugian negara yang timbul akibat rangkap pekerjaan tersebut mencapai Rp118 juta.

Habiburokhman menilai, kasus tersebut seharusnya dilihat secara proporsional. Menurut dia, belum tentu yang bersangkutan memiliki unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dapat dipidana,” ujarnya di Jakarta.

Ia juga menyebut, apabila memang terdapat kesalahan administratif, penyelesaiannya tidak harus melalui penahanan. Pengembalian kelebihan honor kepada negara, menurutnya, bisa menjadi langkah yang lebih tepat dan berkeadilan.

Sebagai pembentuk undang-undang, ia mengingatkan bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga :  Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan penerimaan honor ganda yang bersumber dari keuangan negara, sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini pun memunculkan perdebatan di ruang publik terkait batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta proporsionalitas penegakan hukum terhadap tenaga honorer yang dinilai berada dalam kondisi ekonomi terbatas.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru