Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 2: KMMB-SU Tuntut Pemecatan Pejabat Bermasalah dan Pertanggungjawaban Laporan BPK RI

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 03 Februari 2026 – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor PTPN IV Regional II, Medan. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dinilai tidak mendapat respons serius dari manajemen perusahaan BUMN tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut reformasi birokrasi total di tubuh PTPN IV Regional II menyusul temuan dugaan kerugian negara dan pemborosan anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat internal

Koordinator aksi KMMB-SU, Sutoyo, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh sikap manajemen yang dinilai abai terhadap tuntutan sebelumnya, termasuk dugaan adanya intimidasi oleh oknum manajer kebun sawit hulu berinisial JL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat adanya pembiaran terhadap pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah. Hal ini jelas menghambat integritas dan kemajuan PTPN IV sebagai perusahaan milik negara,” tegas Sutoyo.

Baca Juga :  PTPN IV Palmco untuk Pidie Jaya Aceh

Dalam aksi tersebut, KMMB-SU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1.Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara, Direktur Krimsus Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kasi Pidsus Kejati Sumut, untuk memanggil dan memeriksa Direktur PTPN IV, SEVP Operation, Kepala Bagian Tanaman, Kasubbag Pengamanan Aset Produksi, Kepala Bagian Teknik, serta seluruh manajer kebun yang diduga melakukan kelalaian, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

2.Mendesak Komisaris BUMN agar melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh PTPN IV dengan mencopot jajaran pejabat yang dinilai tidak cermat dalam pengelolaan anggaran, sehingga memicu pemborosan anggaran hingga puluhan miliar rupiah serta dugaan praktik tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam 16 temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI tahun 2021, 2022, dan 2023 (hingga semester I).

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan Minta Polisi Serius Ungkap Curanmor di Sergai

3.Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, dengan melibatkan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran PTPN IV, termasuk anggaran pemeliharaan tanaman dan belanja barang dan jasa di PTPN IV Regional II.

4.Memberantas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi nasional.

Sebelum membubarkan diri, Sutoyo menegaskan komitmen KMMB-SU untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti pada aksi Jilid II. Jika manajemen PTPN IV Regional II tetap menutup mata terhadap bobroknya kinerja internal dan mengabaikan rekomendasi BPK RI, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar hingga seluruh tuntutan kami diakomodir,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru