Labuhan Batu Selatan (BeritaRuang)—
Informasi mengenai dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh salah satu vendor angkutan yang beroperasi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan mencuat ke publik.
Vendor angkutan yang dimaksud diketahui bernama PT Rizky Ananda Berkah, yang disebut-sebut diduga menggunakan solar subsidi dalam kegiatan operasional pengangkutan. Informasi ini diperoleh dari penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan.
Berdasarkan ketentuan kerja sama pengangkutan, penggunaan BBM oleh vendor angkutan pada prinsipnya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), yang mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi atau BBM industri. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar operasional kegiatan usaha tidak memanfaatkan BBM yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai penting adanya klarifikasi dan evaluasi internal, termasuk dari pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan, guna memastikan seluruh mitra kerja mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan BBM subsidi di luar peruntukannya. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional oleh pihak berwenang.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Rizky Ananda Berkah maupun manajemen PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.








