Deli Serdang |BeritaRuang — Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sumatera Utara, M. Hafiz, SH, mendesak Polda Sumut serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menertibkan aktivitas galian C ilegal yang diduga beroperasi bebas di lahan eks HGU PTPN I Regional I, tepatnya di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Hafiz, aktivitas pertambangan tanah merah dan tanah galong tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Hingga kini, aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut material disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Ia menilai keberadaan galian C ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kerusakan infrastruktur jalan hingga potensi konflik sosial disebut menjadi ancaman nyata apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami meminta Kapolda Sumut segera turun tangan menindak tegas para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas galian C ilegal tersebut. Hari ini kami menduga aktivitas itu dikendalikan oleh seorang berinisial Liden,” tegas Hafiz dalam keterangannya.
Selain meminta aparat penegak hukum bertindak, AMPK Sumut juga mendesak Pemkab Deli Serdang melalui instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas lengkap tersebut. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan.
AMPK Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.
“Kami akan terus mengawasi persoalan ini. Bila perlu kami turun aksi agar penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.
AMPK Sumut berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di lokasi tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.











