KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA Jatim

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA RUANG, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, Rabu (18/2).

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  KPK Bantah Klaim Noel, Tegaskan Menkeu Purbaya Bukan Target

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, Harno sebelumnya telah diproses hukum atas dugaan penerimaan suap dengan total nilai sekitar Rp3,2 miliar. Rinciannya meliputi Rp2,6 miliar, Sin$30.000 atau setara Rp337 juta, serta US$20.000 atau setara Rp304 juta.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan. Fadliansyah telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor perkeretaapian yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Berita Terbaru