TUAL – Seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda Masias Victoria Siahaya resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di Tual, Maluku. Korban, Arianto Tawakal (14), diduga dihantam saat patroli penertiban balap liar. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini langsung ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku. Setelah melalui pemeriksaan intensif, Bripda Masias ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang KKEP yang digelar pada Senin (23/2/2026) menghadirkan total 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan secara daring.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil persidangan, majelis komisi menyatakan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






