Roti O Sampaikan Penjelasan Terkait Kebijakan Pembayaran Nontunai

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaRuang- Manajemen Roti O menyampaikan penjelasan resmi terkait kebijakan pembayaran nontunai yang diterapkan di sejumlah gerainya, menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya pelanggan yang tidak dapat melakukan transaksi menggunakan uang tunai.
Melalui keterangan yang disampaikan di akun media sosial resminya, manajemen Roti O menjelaskan bahwa sistem pembayaran digital merupakan bagian dari mekanisme operasional perusahaan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan transaksi, sekaligus mendukung program promo dan potongan harga bagi pelanggan.
“Penerapan transaksi melalui aplikasi dan pembayaran nontunai dimaksudkan untuk mempermudah proses transaksi serta memberikan berbagai keuntungan bagi pelanggan,” tulis manajemen Roti O, Minggu (21/12).

Manajemen juga menyampaikan bahwa peristiwa yang beredar di media sosial tersebut telah menjadi bahan evaluasi internal. Langkah evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen ke depannya.
Selain itu, pihak Roti O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut. Manajemen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan agar dapat memenuhi kebutuhan pelanggan secara lebih baik.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) turut memberikan penjelasan terkait penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran.

Baca Juga :  Jamin tak Ada PHK, Danantara Siap Suntik Mati dan Gabungkan Ratusan BUMN

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang pada prinsipnya mengatur kewajiban penerimaan rupiah dalam transaksi pembayaran, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025

BI juga menegaskan bahwa meskipun sistem pembayaran nontunai terus didorong karena dinilai efisien dan aman, penggunaan uang tunai masih memiliki peran penting di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang beragam secara demografi, geografis, dan akses teknologi.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan situasi transaksi di salah satu gerai roti yang hanya melayani pembayaran nontunai. Unggahan tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai kebijakan pembayaran digital di ruang usaha ritel.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025
Jamin tak Ada PHK, Danantara Siap Suntik Mati dan Gabungkan Ratusan BUMN

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 10:20 WIB

Roti O Sampaikan Penjelasan Terkait Kebijakan Pembayaran Nontunai

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:00 WIB

Jejak Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015-2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:36 WIB

Jamin tak Ada PHK, Danantara Siap Suntik Mati dan Gabungkan Ratusan BUMN

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB