Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat|BeritaRuang – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan dan melakukan aksi tebar poster di sejumlah titik strategis, FORPEDA Langkat kini menjadwalkan Aksi Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (6/7/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk eskalasi gerakan yang dilakukan FORPEDA Langkat sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang dinilai harus berjalan secara transparan, profesional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Wakil Ketua FORPEDA Langkat, Aulia Zulkhairi, menegaskan bahwa konsistensi aksi merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap penegakan hukum serta masa depan pendidikan di Kabupaten Langkat.

Aksi Jilid III yang kami rencanakan pada Senin, 6 Juli nanti di depan Kejatisu adalah pembuktian bahwa pemuda Langkat tidak main-main. Kami mencium adanya potensi aktor intelektual lain yang belum tersentuh. Kehadiran kami ke Kejatisu adalah untuk mendesak institusi kejaksaan melakukan pengawasan ketat dan mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini,” ujar Aulia Zulkhairi.

Menurutnya, dugaan korupsi pengadaan Smart Board telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat. Karena itu, penyelesaian perkara tersebut dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi memastikan tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti terlibat

Dalam aksi yang akan digelar di Kejatisu, FORPEDA Langkat membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat karena menilai penanganan oleh Kejaksaan Negeri Langkat belum berjalan secara profesional
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas aliran dana serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat oknum pejabat maupun rekanan.

  3. Menolak segala bentuk intervensi maupun upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 2: KMMB-SU Tuntut Pemecatan Pejabat Bermasalah dan Pertanggungjawaban Laporan BPK RI

Selain itu, FORPEDA Langkat turut mengundang insan pers dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun media siber, untuk hadir meliput jalannya aksi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

FORPEDA Langkat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru