“Ku Gas Kau Nanti!” — Klarifikasi Berujung Intimidasi, Humas PT Umbul Mas Wisesa Picu Amarah Warga

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRuang | LABUHANBATU SELATAN — Situasi di Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kian memanas. Di tengah protes warga terhadap aktivitas truk bermuatan berlebih (overload) yang melintasi jalan desa, pada Selasa (27/1/2026) dua unit kendaraan berat jenis tronton kembali terpantau nekat masuk ke jalur pemukiman menuju area operasional PT Umbul Mas Wisesa.

Masuknya kendaraan bertonase besar tersebut memicu konfrontasi langsung antara warga, awak media, dan pihak perusahaan. Warga menilai aktivitas ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan batas beban jalan desa yang dinilai tidak mampu menahan beban kendaraan berat.

Berdasarkan bukti fisik berupa surat jalan dari CV Moga Jaya Abadi tertanggal 21 Januari 2026 yang didokumentasikan di lokasi, tercantum bahwa penerima material adalah PT Umbul Mas Wisesa yang beralamat di Desa Tanjung Mulia. Dalam dokumen tersebut, kendaraan bernomor polisi B 9631 TYZ yang dikemudikan Adi Sudarto mengangkut material konstruksi menggunakan kendaraan jenis tronton.

Kehadiran dua unit kendaraan sejenis secara bersamaan dinilai warga sebagai tindakan ugal-ugalan dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Upaya konfirmasi yang dilakukan warga bersama awak media justru berujung ricuh. Saat dimintai penjelasan terkait izin melintas dan potensi kerusakan jalan, Irwan Harahap, yang disebut-sebut sebagai Humas PT Umbul Mas Wisesa, menunjukkan sikap reaktif.

Adu mulut terjadi melalui sambungan telepon. Alih-alih memberikan klarifikasi administratif atau menunjukkan surat izin resmi dari instansi berwenang, oknum Humas tersebut justru melontarkan kalimat bernada ancaman.

“Ku gas kau nanti, Fin!”
ucap Irwan Harahap dengan nada tinggi, disaksikan warga dan wartawan. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan jalan desa.

Baca Juga :  ​"Humas PT Umbul Mas Wisesa 'Copot' Aturan Desa: Truk Overload Melenggang Hanya Modal Kata 'Aman'"

Sikap tersebut semakin menyulut kemarahan warga Desa Tanjung Mulia. Masyarakat menilai PT Umbul Mas Wisesa tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur desa melalui kendaraan overload, tetapi juga menunjukkan etika komunikasi yang buruk terhadap masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjung Mulia menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun melakukan koordinasi terkait penggunaan jalan desa oleh kendaraan bertonase berlebih milik perusahaan. Warga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran batas tonase tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa mediasi terbuka dan solusi yang adil tanpa mengorbankan fasilitas publik. Penanganan serius dinilai penting agar konflik tidak berlarut dan berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru