“Ku Gas Kau Nanti!” — Klarifikasi Berujung Intimidasi, Humas PT Umbul Mas Wisesa Picu Amarah Warga

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRuang | LABUHANBATU SELATAN — Situasi di Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kian memanas. Di tengah protes warga terhadap aktivitas truk bermuatan berlebih (overload) yang melintasi jalan desa, pada Selasa (27/1/2026) dua unit kendaraan berat jenis tronton kembali terpantau nekat masuk ke jalur pemukiman menuju area operasional PT Umbul Mas Wisesa.

Masuknya kendaraan bertonase besar tersebut memicu konfrontasi langsung antara warga, awak media, dan pihak perusahaan. Warga menilai aktivitas ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan batas beban jalan desa yang dinilai tidak mampu menahan beban kendaraan berat.

Berdasarkan bukti fisik berupa surat jalan dari CV Moga Jaya Abadi tertanggal 21 Januari 2026 yang didokumentasikan di lokasi, tercantum bahwa penerima material adalah PT Umbul Mas Wisesa yang beralamat di Desa Tanjung Mulia. Dalam dokumen tersebut, kendaraan bernomor polisi B 9631 TYZ yang dikemudikan Adi Sudarto mengangkut material konstruksi menggunakan kendaraan jenis tronton.

Kehadiran dua unit kendaraan sejenis secara bersamaan dinilai warga sebagai tindakan ugal-ugalan dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.

Upaya konfirmasi yang dilakukan warga bersama awak media justru berujung ricuh. Saat dimintai penjelasan terkait izin melintas dan potensi kerusakan jalan, Irwan Harahap, yang disebut-sebut sebagai Humas PT Umbul Mas Wisesa, menunjukkan sikap reaktif.

Adu mulut terjadi melalui sambungan telepon. Alih-alih memberikan klarifikasi administratif atau menunjukkan surat izin resmi dari instansi berwenang, oknum Humas tersebut justru melontarkan kalimat bernada ancaman.

“Ku gas kau nanti, Fin!”
ucap Irwan Harahap dengan nada tinggi, disaksikan warga dan wartawan. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan jalan desa.

Baca Juga :  Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Sikap tersebut semakin menyulut kemarahan warga Desa Tanjung Mulia. Masyarakat menilai PT Umbul Mas Wisesa tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur desa melalui kendaraan overload, tetapi juga menunjukkan etika komunikasi yang buruk terhadap masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjung Mulia menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun melakukan koordinasi terkait penggunaan jalan desa oleh kendaraan bertonase berlebih milik perusahaan. Warga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran batas tonase tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa mediasi terbuka dan solusi yang adil tanpa mengorbankan fasilitas publik. Penanganan serius dinilai penting agar konflik tidak berlarut dan berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru