JAKARTA | Berita Ruang – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur PT Multinas Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPP diketahui merupakan Dolly Parlagutan Pulungan, sedangkan TD adalah Tjahjadi Djajadibrata.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan proyek yang berlangsung pada periode 2016–2022 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,26 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miliar,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan resminya.
Menurut penyidik, proyek modernisasi PG Assembagoes merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) guna meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menduga proses lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, pembayaran kepada pelaksana proyek disebut telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan dinilai tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam perkara ini, Dolly Parlagutan Pulungan diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, Tjahjadi Djajadibrata diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana, melakukan asset recovery, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan.











