JAKARTA |BeritaRuang– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai tanggapan atas pendapat yang menyebut penangkapan jaksa harus mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa harus izin Presiden,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Soedeson menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk pejabat maupun aparat penegak hukum.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,” tegasnya
Ia juga meminta tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani perkara yang menyeret Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Soedeson, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. Karena itu, ia mengimbau agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Presiden sudah menegaskan agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi jangan membawa-bawa nama Presiden dalam persoalan penegakan hukum,” katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie. Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.
Tiga perkara yang tengah disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.











