Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Provinsi Riau dan Kota Medan, Sumatera Utara, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan telah berlangsung lebih dari sepekan dan hingga kini masih terus berjalan.

“Update-nya sampai saat ini, hampir dua minggu ini atau seminggu lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan di Medan,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pihak terkait, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga area perkebunan sawit.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik tengah memproses penyitaan sejumlah aset milik perusahaan maupun para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, serta kendaraan.

“Saat ini kami sedang proses untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik perusahaan atau milik para tersangka yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Syarief menambahkan, tim penyidik masih berada di Riau dan Medan untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Baca Juga :  SUARA SUMUT Desak Menteri Imipas Copot Karutan dan KPR Labuhan Deli, Dugaan Napi Kendalikan Narkoba dari Rutan

“Untuk dua minggu ke depan ini teman-teman melakukan pemeriksaan di Pekanbaru dan di Medan. Sehingga untuk mempercepat, saksi tidak kita tarik ke Jakarta tetapi kita periksa di sana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Berita Terbaru