STABAT, BeritaRuang- Dua terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Stabat. Bahkan, kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie dan Ilham alias Am sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU. “Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).
Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram. Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” pungkasnya.
Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B








