Medan-BeritaRuang , Capaian tersebut disampaikan Indra Ahmadi Hasibuan, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis terkait evaluasi kinerja Kejati Sumut tahun 2025 yang diterima media, Minggu (4/1/2026).
“Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sepanjang 2025 senilai Rp435 miliar lebih. Ini merupakan bukti komitmen dan kerja keras kejaksaan dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui pemberantasan korupsi,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah menangani 53 perkara pada tahap penyelidikan, dengan 29 perkara di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sumut—meliputi Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Cabang Kejari—telah melakukan 282 penyelidikan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 183 perkara telah masuk tahap penyidikan dan 184 perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan perkara tipikor, Kejati Sumut dan jajaran telah melakukan penahanan terhadap 129 tersangka sepanjang tahun 2025.
“Penindakan perkara korupsi yang dilakukan kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan penyelamatan serta pengembalian keuangan negara guna mendukung percepatan pembangunan nasional,” pungkasnya.






