Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud dan penggelapan dana investasi.

Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah kontainer yang ditumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari, digunakan untuk, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti

Penyidik mengamankan barang bukti fisik berupa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal perusahaan, profil kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi

Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa data operasional, data transaksi, dokumen digital pengelolaan dana, serta perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga memicu gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender).

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi
Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Basarnas Lanjutkan Proses Evakuasi
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun, Menteri LH Tegaskan Pemulihan Lingkungan Harus Total
KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal
Dirut Bulog Pastikan Bencana di Sumatera Tak Ganggu Target Serap 4 Juta Ton Beras 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:55 WIB

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB

Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WIB

Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB