Jakarta | BeritaRuang — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud dan penggelapan dana investasi.
Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah kontainer yang ditumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari, digunakan untuk, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).
Rincian Barang Bukti
Penyidik mengamankan barang bukti fisik berupa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal perusahaan, profil kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.
Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa data operasional, data transaksi, dokumen digital pengelolaan dana, serta perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga memicu gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender).
Hingga kini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.








