Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | BeritaRuang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Tim Tipidter mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang diduga membawa solar subsidi ilegal di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5) dini hari, yakni di SPBU Takari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan serta SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Petugas mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi yang diduga disalahgunakan,” ujar Ferry Walintukan, Jumat (8/5) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, satu unit truk diketahui mengangkut sekitar 4 ton solar subsidi yang dikemudikan seorang pria berinisial H, warga Padangsidimpuan. Sementara satu unit truk lainnya yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi dan dikemudikan pria berinisial E bersama kernetnya berinisial R

Polda Sumut juga mengungkap modus yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni memanfaatkan puluhan barcode dan beberapa pelat nomor polisi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

“Modus operandi yang ditemukan menggunakan 29 barcode serta tujuh pelat nomor polisi,” jelasnya.

BBM subsidi tersebut diduga akan dibawa menuju sebuah gudang di kawasan Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ini kedua kendaraan beserta para pengemudi telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal tersebut.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru