Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 3 Maret 2026 – Menyikapi laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga Dusun Sido Bangun Hulu, Kelurahan Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang berinisial WA, oleh oknum pengamanan (security) PTPN IV Regional II Kebun Sawit Seberang yang dikenal dengan sapaan Sikus dan Gomloh bersama dua rekannya, Aktivis Sumut Syahran Camil, S.H angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat, untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangkap para pelaku

Desakan ini muncul setelah pihak keluarga korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Padang Tualang dengan nomor LP/B/19/II/2026/SPK POLSEK PADANG TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pasca insiden kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius pada korban.

Baca Juga :  Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Umum Selama Enam Hari

Camil menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum security perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tugas security adalah melakukan pengamanan secara persuasif dan terukur, bukan bertindak seperti hakim jalanan yang melakukan penganiayaan secara brutal. Kami mendesak Kapolres Langkat segera menangkap pelaku agar tidak timbul persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke atas, terutama jika melibatkan institusi besar,” tegasnya.

Dalam wawancara tersebut, Camil menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1.  Meminta penyidik segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti visum serta keterangan saksi.
  2. Menuntut Polres Langkat memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala (SP2HP) kepada pihak keluarga korban.
  3. Mendesak manajemen PTPN IV Regional II untuk mengevaluasi tim pengamanan di lapangan yang diketahui merupakan pihak ketiga, yakni PT JWM.
Baca Juga :  Kajati Sumut Sambangi Polda Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Sebelumnya diberitakan, korban mengalami trauma mendalam dan cedera fisik yang memerlukan perawatan medis intensif. Pihak keluarga menyatakan tidak akan menempuh jalur damai dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Camil juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat warga kecil diintimidasi oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru