PEKANBARU|BeritaRuang — Manajemen tempat hiburan malam D’Point menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab atas pemberitaan berjudul “Terbukti Jadi Sarang Narkoba, THM D’Point Masih Bebas Beroperasi — Ada Apa dengan Pemko Pekanbaru?” yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (25/4/2026), pihak manajemen dengan tegas membantah tudingan yang menyebut D’Point sebagai “sarang narkoba”.
“Kami dengan tegas membantah bahwa D’Point adalah tempat atau sarang peredaran narkoba. Manajemen tidak pernah mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan operasional kami,” ujar perwakilan manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajemen menjelaskan bahwa informasi yang beredar di publik berasal dari mantan manajer yang sudah tidak lagi bekerja di D’Point saat kasus tersebut terjadi.
“Perlu kami luruskan, oknum yang disebut sebagai manajer dalam pemberitaan tersebut telah mengundurkan diri (resign) sebelum kejadian penangkapan berlangsung. Artinya, yang bersangkutan sudah bukan bagian dari manajemen D’Point saat peristiwa itu terjadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen mengungkapkan bahwa mantan manajer tersebut telah ditangkap dan divonis 11 tahun penjara atas kasus jual beli narkoba. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
Selain itu, manajemen juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap pihak lain yang diamankan aparat merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Secara internal, kami juga telah melakukan evaluasi serta pengetatan pengawasan guna mencegah kejadian serupa,” tambahnya.
Manajemen D’Point turut menyayangkan berkembangnya opini publik yang dinilai menyudutkan tanpa adanya konfirmasi berimbang.
Kami berharap media mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam menyajikan informasi. Hak jawab ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak sepihak,” tutupnya
Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh, serta tetap mendukung upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.












