Jakarta, BeritaRuang — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sudirman Said dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).
“Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Petral. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan besaran potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan setelah status perkara resmi ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk saksi, jumlahnya sudah lebih dari 20 orang,” kata Anang, sebagaimana disampaikan pada keterangan sebelumnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa penanganan perkara Petral oleh Kejaksaan Agung memiliki perbedaan periode waktu dengan yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika KPK mengusut kasus ini pada rentang waktu 2019 hingga 2025, maka Kejagung fokus pada periode 2008 hingga 2015.
“Yang ditangani Gedung Bundar adalah periode 2008–2015. Ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sudah berjalan di persidangan,” jelasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah Petral.








