Kejari Langkat Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pemilik 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STABAT, BeritaRuang- Dua terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Stabat. Bahkan, kedua terdakwa masing-masing Rustam Nawi alias Utam alias Zombie dan Ilham alias Am sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, kedua terdakwa sudah mendengar tuntutan dari Tim JPU. “Ya sudah, tuntutannya pidana mati,” ungkap Nardo, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa

Dalam amar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua goni yang di dalamnya terdapat 20.000 gram dan satu goni terdapat didalamnya delapan bungkus plastik teg dengan berat 8.000 gram dan dua bungkus dengan berat 2.000 gram. Artinya, barang bukti sabu secara keseluruhan seberat 30.000 gram atau 30 kg.

“Kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair,” pungkasnya.

Keseluruhan barang bukti dalam amar tuntutan jaksa dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Gerbang Tol Pangkalanbrandan, Desa Tangkahandurian, Kecamatan Brandanbarat, akhir Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan jaksa, seorang yang menjadi daftar pencairan orang berinisial B

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut
Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI
Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU
Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK
KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal
KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Labuhanbatu

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:55 WIB

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB

Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:07 WIB

Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB