Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA RUANG | Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial MAH dan bendahara berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, SH., MH, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan anggaran Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Struk BBM Diduga Fiktif

Baca Juga :  Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

Kasus bermula dari anggaran pemeliharaan alat angkut darat bermotor di DLH sebesar Rp1,42 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM kendaraan operasional pengangkut sampah.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka MAH selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM.

Bendahara berinisial M kemudian diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Struk tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari SPP, SPM hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani oleh MAH.

Baca Juga :  Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa

Puluhan Saksi Diperiksa

Dari hasil audit BPKP Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai:

Rp863.016.444

Dalam proses penyidikan, Kejari Tebing Tinggi telah:

  1. Memeriksa 50 orang saksi
  2. Menghadirkan 3 orang ahli

Terancam Hukuman Tipikor

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk:

  1. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
  2. UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)
  3. Serta ketentuan dalam KUHP terbaru

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru