Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA RUANG | Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial MAH dan bendahara berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, SH., MH, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan anggaran Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Struk BBM Diduga Fiktif

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi

Kasus bermula dari anggaran pemeliharaan alat angkut darat bermotor di DLH sebesar Rp1,42 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM kendaraan operasional pengangkut sampah.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka MAH selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM.

Bendahara berinisial M kemudian diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Struk tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari SPP, SPM hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani oleh MAH.

Baca Juga :  Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Puluhan Saksi Diperiksa

Dari hasil audit BPKP Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai:

Rp863.016.444

Dalam proses penyidikan, Kejari Tebing Tinggi telah:

  1. Memeriksa 50 orang saksi
  2. Menghadirkan 3 orang ahli

Terancam Hukuman Tipikor

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk:

  1. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
  2. UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)
  3. Serta ketentuan dalam KUHP terbaru

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan
PDPM Madina Minta Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus Smart Village

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru