KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |BeritaRuang – Koordinator Aksi KMMB Sumut, Sutoyo SH, menegaskan bahwa gerakan desakan penangkapan terduga bandar narkoba berinisial GS di kawasan Jermal 15 merupakan murni aspirasi masyarakat, bukan titipan pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media yang menuding aksi massa dan publikasi terkait kasus tersebut sebagai “titipan oknum”.

“Sangat menggelikan jika perjuangan masyarakat menuntut kepastian hukum dan menagih janji Kapolrestabes Medan justru dituding sebagai pesanan. Fokus kami jelas: kenapa GS belum ditangkap?” ujar Sutoyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu yang tidak berdasar dan justru menimbulkan pertanyaan baru terkait pihak-pihak yang mencoba membangun narasi tersebut.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land Terancam 20 Tahun Penjara

“Jika ada yang sibuk menggiring opini bahwa ini titipan, patut dipertanyakan, mereka sedang membela siapa?” tegasnya.

Sutoyo menegaskan bahwa aksi yang dilakukan KMMB Sumut didasarkan pada data hukum yang valid, termasuk informasi mengenai status GS yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ia juga menyinggung rekam jejak GS yang disebut pernah diamankan pada tahun 2020, namun hanya menjalani penahanan dalam waktu singkat.

“Itu fakta, bukan fiksi. Dokumentasi penahanan juga ada. Apakah mungkin aparat salah tangkap, atau ada hal lain yang perlu dijelaskan ke publik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutoyo menilai bahwa tudingan “titipan” tanpa bukti merupakan bentuk kepanikan pihak tertentu yang merasa terganggu oleh gerakan masyarakat.

Baca Juga :  Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

“Jika menyuarakan kebenaran dianggap titipan, maka kami adalah titipan dari keresahan masyarakat Sumatera Utara terhadap maraknya peredaran narkoba,” katanya.

KMMB Sumut juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk tetap fokus pada penegakan hukum serta tidak terpengaruh oleh opini yang dinilai berupaya mendiskreditkan gerakan mahasiswa dan pemuda.

“Kami tidak akan mundur. Narasi seperti ini justru semakin menguatkan semangat kami untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambah Sutoyo.

Di akhir pernyataannya, KMMB Sumut mengingatkan agar tidak ada upaya pembunuhan karakter terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Berhentilah memproduksi hoaks untuk melindungi bandar narkoba. Mari bicara substansi: kapan GS ditangkap? Itu yang ditunggu masyarakat Sumatera Utara,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru