Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI, BERITA RUANG – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka tersebut yakni NE Ritonga, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, serta HA, pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya yang diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyampaikan bahwa keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Benar, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk kedua tersangka.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek e-katalog di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka, guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Tegaskan Integritas Harus Dimulai dari Ruang Kelas

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka, NE Ritonga, memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebing Tinggi. Namun, pihak kepolisian masih fokus pada proses hukum dan pengembangan kasus.

Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru