Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI, BERITA RUANG – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka tersebut yakni NE Ritonga, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, serta HA, pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya yang diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyampaikan bahwa keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Benar, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk kedua tersangka.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek e-katalog di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka, guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka, NE Ritonga, memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebing Tinggi. Namun, pihak kepolisian masih fokus pada proses hukum dan pengembangan kasus.

Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru