Sergai|BeritaRuang– Setelah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), W (36), tersangka kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) PTPN IV Kebun Sarang Giting, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan di wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang, setelah kembali diduga melakukan aksi pencurian tandan buah sawit.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Sergai menerima kiriman papan bunga berisi ucapan selamat dan apresiasi yang dipasang di depan Mapolres Sergai, Selasa (28/7/2026). Papan bunga tersebut dikirim sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan jajaran kepolisian menangkap buronan kasus penembakan tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Saat itu, korban Julianto (47), yang bertugas sebagai petugas keamanan kebun, sedang melaksanakan patroli rutin dan memergoki W diduga sedang mencuri tandan buah sawit. Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mengeluarkan senapan angin yang kemudian ditembakkan ke arah kepala korban.
Akibat tembakan tersebut, Julianto mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi, sementara pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian W berakhir setelah ia diamankan oleh personel Polsek Galang karena diduga kembali melakukan pencurian buah sawit di wilayah hukum setempat. Mendapat informasi tersebut, Tim Polsek Dolok Masihul segera berkoordinasi dan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Beringin Jaya, SH., MH., membenarkan bahwa W merupakan DPO kasus penembakan terhadap petugas keamanan PTPN IV Sarang Giting.
“Tersangka W merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting. Ia diamankan oleh Polsek Galang karena diduga kembali melakukan tindak pidana serupa. Selanjutnya, Tim Polsek Dolok Masihul menjemput tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Sergai menerima kiriman papan bunga sebagai bentuk apresiasi dari manajemen PTPN IV Sarang Giting.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. W disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











