DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Polres Sergai Terima Kiriman Papan Bunga

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|BeritaRuang– Setelah delapan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), W (36), tersangka kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) PTPN IV Kebun Sarang Giting, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pelaku yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan di wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang, setelah kembali diduga melakukan aksi pencurian tandan buah sawit.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Sergai menerima kiriman papan bunga berisi ucapan selamat dan apresiasi yang dipasang di depan Mapolres Sergai, Selasa (28/7/2026). Papan bunga tersebut dikirim sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan jajaran kepolisian menangkap buronan kasus penembakan tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Baca Juga :  Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Saat itu, korban Julianto (47), yang bertugas sebagai petugas keamanan kebun, sedang melaksanakan patroli rutin dan memergoki W diduga sedang mencuri tandan buah sawit. Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mengeluarkan senapan angin yang kemudian ditembakkan ke arah kepala korban.

Akibat tembakan tersebut, Julianto mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi, sementara pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Pelarian W berakhir setelah ia diamankan oleh personel Polsek Galang karena diduga kembali melakukan pencurian buah sawit di wilayah hukum setempat. Mendapat informasi tersebut, Tim Polsek Dolok Masihul segera berkoordinasi dan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Beringin Jaya, SH., MH., membenarkan bahwa W merupakan DPO kasus penembakan terhadap petugas keamanan PTPN IV Sarang Giting.

“Tersangka W merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting. Ia diamankan oleh Polsek Galang karena diduga kembali melakukan tindak pidana serupa. Selanjutnya, Tim Polsek Dolok Masihul menjemput tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polres Sergai menerima kiriman papan bunga sebagai bentuk apresiasi dari manajemen PTPN IV Sarang Giting.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. W disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB
Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!
Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar
KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah Ungkap Buruknya Rekrutmen Parpol dan Tingginya Ongkos Politik

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:13 WIB

DPO Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Polres Sergai Terima Kiriman Papan Bunga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:51 WIB

Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:13 WIB

Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB