Batam | BeritaRuang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berencana membentuk Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perdagangan orang serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perbatasan.
Rencana tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Wilayah Kepri Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Batam Tourism Polytechnic (BTP), Jumat (16/1/2026).
“Tahun ini, Polda Kepri akan membentuk Direktorat TPPO. Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga dari lingkaran mafia tenaga kerja dan jaringan perdagangan orang,” ujar Asep dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMI Ilegal Kepri berhasil menggagalkan keberangkatan lebih dari 2.000 calon PMI non-prosedural. Tingginya angka tersebut menjadi salah satu dasar penguatan struktur organisasi kepolisian di wilayah Kepri.
“Kepri sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan PMI. Karena itu, dibutuhkan direktorat khusus yang fokus, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya.
Selain penegakan hukum, Asep juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Ia mengapresiasi kolaborasi antara BP3MI, pemerintah daerah, akademisi, serta lembaga pelatihan kerja dalam menyiapkan calon PMI yang kompeten dan memahami jalur penempatan legal.
“Melalui penguatan struktur dan kolaborasi lintas sektor, kami berharap perlindungan terhadap PMI semakin maksimal dan praktik eksploitasi dapat ditekan,” pungkasnya.








