Medan — Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) dinilai bungkam ketika ditanya terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Tirani (AMANAT) Sumut, Muhammad Nur Adlin, saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu, 21 Januari 2026.
Adlin mengaku kecewa dengan sikap penyidik yang menangani laporan tersebut. Ia menyebut, upaya meminta informasi perkembangan kasus tidak mendapatkan respons hingga kini.
“Kemarin, Selasa 20 Januari 2026, saya menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di PT PSU kepada penyidik Polda Sumut yang menangani kasus ini. Namun sampai hari ini belum ada jawaban. Hal ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa ada upaya-upaya untuk membungkam kasus ini,” ujar Adlin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, AMANAT Sumut diketahui telah menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumut pada 23 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus yang dinilai bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut kepentingan publik.
Menurut Adlin, PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sehingga dugaan pelanggaran di dalamnya berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami menuntut agar kasus ini diproses secara profesional dan terbuka, supaya masyarakat Sumatera Utara mengetahui bagaimana kondisi birokrasi di tubuh PT PSU. Apalagi kasus ini terindikasi dapat merugikan negara,” katanya.
Adapun kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga PT PSU berinisial NDD. Yang bersangkutan disebut-sebut telah menjual dokumen-dokumen penting milik perusahaan.
Akibat hilangnya dokumen tersebut, PT PSU diduga mengalami kerugian secara langsung maupun tidak langsung. Kerugian itu bahkan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menutup keterangannya, Adlin berharap Polda Sumut segera menuntaskan perkara ini dan membuka informasi kepada publik secara transparan.
“Sudah saatnya Polda Sumut serius menangani kasus ini. Segera tuntaskan dan jangan ada yang ditutup-tutupi, karena ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Sumatera Utara,” tegasnya.








