JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka karena bekerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan kejaksaan, kerugian negara yang timbul akibat rangkap pekerjaan tersebut mencapai Rp118 juta.
Habiburokhman menilai, kasus tersebut seharusnya dilihat secara proporsional. Menurut dia, belum tentu yang bersangkutan memiliki unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk dapat dipidana,” ujarnya di Jakarta.
Ia juga menyebut, apabila memang terdapat kesalahan administratif, penyelesaiannya tidak harus melalui penahanan. Pengembalian kelebihan honor kepada negara, menurutnya, bisa menjadi langkah yang lebih tepat dan berkeadilan.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia mengingatkan bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada keadilan retributif, melainkan mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan penerimaan honor ganda yang bersumber dari keuangan negara, sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini pun memunculkan perdebatan di ruang publik terkait batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi, serta proporsionalitas penegakan hukum terhadap tenaga honorer yang dinilai berada dalam kondisi ekonomi terbatas.






