MEDAN, 2 Maret 2026 – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang mencuat di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut.
Surat bernomor B-1608/L.2.5/Fo.2/02/2026 tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum mulai melakukan penelaahan awal terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan masyarakat.
Laporan AMANAT Sumut menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat internal PT PSU, yakni Kepala Bagian Rumah Tangga berinisial ADD. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan dan operasional perusahaan daerah tersebut. Namun demikian, hingga saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan apresiasinya atas respons Kejatisu.
“Kami mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditanggapi secara serius. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan sumber daya perkebunan di Sumatera Utara. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penentuan unsur pidana sepenuhnya berada pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejatisu, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Sumatera Utara.






