Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 2 Maret 2026 – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang mencuat di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut.

Surat bernomor B-1608/L.2.5/Fo.2/02/2026 tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum mulai melakukan penelaahan awal terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan masyarakat.

Laporan AMANAT Sumut menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat internal PT PSU, yakni Kepala Bagian Rumah Tangga berinisial ADD. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan dan operasional perusahaan daerah tersebut. Namun demikian, hingga saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan apresiasinya atas respons Kejatisu.

“Kami mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditanggapi secara serius. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan sumber daya perkebunan di Sumatera Utara. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penentuan unsur pidana sepenuhnya berada pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejatisu, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Sumatera Utara.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru