Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU Masuk Tahap Penelaahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terbitkan Surat Tindak Lanjut atas Laporan AMANAT Sumut

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 2 Maret 2026 – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang mencuat di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumut.

Surat bernomor B-1608/L.2.5/Fo.2/02/2026 tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum mulai melakukan penelaahan awal terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan masyarakat.

Laporan AMANAT Sumut menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat internal PT PSU, yakni Kepala Bagian Rumah Tangga berinisial ADD. Oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan dan operasional perusahaan daerah tersebut. Namun demikian, hingga saat ini proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan apresiasinya atas respons Kejatisu.

“Kami mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditanggapi secara serius. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan sumber daya perkebunan di Sumatera Utara. Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai momentum evaluasi tata kelola perusahaan.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Tegaskan Integritas Harus Dimulai dari Ruang Kelas

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penentuan unsur pidana sepenuhnya berada pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejatisu, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Sumatera Utara.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi
Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman
Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditangkap Polisi
KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi

Selasa, 29 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB