MEDAN – Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani Sumatera Utara (AMANAT Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), Kota Medan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar transparan dalam menangani dugaan kasus penggelapan dokumen penting perusahaan milik daerah tersebut.
Koordinator aksi sekaligus Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, dalam orasinya menyoroti sikap penyidik Polda Sumatera Utara yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan Kepala Bagian Rumah Tangga berinisial NDD.
Menurut Adlin, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya di lapangan, penyidik terkesan belum terbuka kepada publik mengenai progres penanganan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mencium adanya ketidakberesan. Mengapa penyidik Polda Sumut seolah diam ketika ditanya perkembangan kasus ini? Padahal dokumen yang diduga digelapkan merupakan instrumen penting bagi keberlangsungan PT PSU sebagai aset milik masyarakat Sumatera Utara,” tegasnya dalam orasi.
Di sisi lain, AMANAT Sumut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang disebut telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan mereka. Perbedaan respons antara kedua lembaga penegak hukum ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan massa aksi.
Pihak AMANAT Sumut juga menduga adanya upaya dari pihak tertentu untuk menutup kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya yang dilakukan oleh pihak PT PSU untuk menutup kasus ini. Kami ingatkan bahwa PT PSU bukan milik segelintir orang, melainkan milik masyarakat Sumatera Utara. Karena itu kami meminta agar tidak ada upaya pembungkaman hukum. Justru pihak perusahaan harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan menangkap NDD,” ujar Adlin.
Tuntutan AMANAT Sumut dalam Aksi Jilid III
Dalam aksi tersebut, AMANAT Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Meminta Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengusut dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan mantan pegawai tetap berinisial NDD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Kantor Direksi Medan.
- Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat atau pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan tersebut.
- Meminta manajemen PT PSU bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
- Mendesak agar tidak ada upaya pembungkaman yang dapat menghambat proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan setelah AMANAT Sumut secara konsisten melaporkan dugaan praktik tidak transparan dalam manajemen internal PT PSU. Laporan tersebut mencakup dugaan penghilangan dokumen otentik perusahaan yang dinilai dapat menghambat proses audit maupun operasional perusahaan
Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan surat pemberitahuan aksi jilid IV yang direncanakan akan digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi lanjutan itu bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap pihak PT PSU.






