JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR bersama pemerintah akan mempercepat pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan menargetkan rampung sebelum Oktober 2026.
“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan secara maksimal untuk berdialog dan menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, baik dari unsur buruh, pengusaha, maupun pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oktober 2026 menjadi batas waktu penting setelah Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024 lalu. Putusan tersebut sekaligus memberikan tenggat kepada pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi baru yang lebih komprehensif dan konstitusional.
Dasco menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang aspirasi seluas-luasnya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut kesejahteraan buruh menjadi faktor penting dalam pembangunan nasional.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat berharap DPR dan pemerintah dapat segera merampungkan pembahasan aturan tersebut. Ia menyatakan pihaknya menaruh harapan besar agar UU Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak pada pekerja tanpa mengabaikan kepastian usaha.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis DPR dalam waktu dekat, mengingat urgensi kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan serta potensi dampaknya terhadap iklim investasi dan stabilitas hubungan industrial nasional






