MEDAN, 14 Maret 2026 – Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani Sumatera Utara (AMANAT Sumut) kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait dugaan skandal penggelapan dalam jabatan di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Dalam keterangannya kepada pers, organisasi tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya berhenti pada level staf atau pelaksana di tingkat bawah.
Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan kajian internal mereka, jajaran direksi dan komisaris PT PSU diduga memiliki tanggung jawab secara manajerial maupun hukum atas hilangnya dokumen-dokumen krusial perusahaan yang berdampak pada kerugian operasional serta berpotensi menimbulkan kerugian negara
Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan kajian internal mereka, jajaran direksi dan komisaris PT PSU diduga memiliki tanggung jawab secara manajerial maupun hukum atas hilangnya dokumen-dokumen krusial perusahaan yang berdampak pada kerugian operasional serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97, yang menyatakan direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau kesalahan.
- Pasal 114 UU Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa komisaris bertanggung jawab atas fungsi pengawasan dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kerugian perseroan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga setiap tindakan yang merugikan keuangan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
AMANAT Sumut juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, agar menangani kasus ini secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami mencium adanya upaya melokalisir kasus ini hanya pada oknum tertentu. Padahal secara hierarki, dokumen perusahaan berada di bawah pengawasan pimpinan tertinggi. Direksi dan komisaris tidak bisa lepas tangan atas hilangnya aset dokumen perusahaan,” ujar Muhammad Nur Adlin.
Dalam kesempatan tersebut, AMANAT Sumut juga menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan jajaran komisaris PT PSU terkait standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan dokumen perusahaan.
- Meminta Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit investigatif terhadap dampak finansial dari hilangnya dokumen milik PT PSU.
- Meminta Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi terlibat guna menjaga independensi proses hukum.
AMANAT Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga merencanakan aksi lanjutan jilid IV pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi tidak direspons oleh manajemen PT PSU maupun pihak berwenang.






