Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU: AMANAT Sumut Sebut Direksi dan Komisaris Harus Bertanggung Jawab

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 14 Maret 2026 – Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani Sumatera Utara (AMANAT Sumut) kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait dugaan skandal penggelapan dalam jabatan di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Dalam keterangannya kepada pers, organisasi tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya berhenti pada level staf atau pelaksana di tingkat bawah.

Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan kajian internal mereka, jajaran direksi dan komisaris PT PSU diduga memiliki tanggung jawab secara manajerial maupun hukum atas hilangnya dokumen-dokumen krusial perusahaan yang berdampak pada kerugian operasional serta berpotensi menimbulkan kerugian negara

Ketua AMANAT Sumut, Muhammad Nur Adlin, menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan kajian internal mereka, jajaran direksi dan komisaris PT PSU diduga memiliki tanggung jawab secara manajerial maupun hukum atas hilangnya dokumen-dokumen krusial perusahaan yang berdampak pada kerugian operasional serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena hubungan kerja dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97, yang menyatakan direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau kesalahan.
  3. Pasal 114 UU Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa komisaris bertanggung jawab atas fungsi pengawasan dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan kerugian perseroan.
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat PT PSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga setiap tindakan yang merugikan keuangan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga :  Awal Mula Kasus Dugaan Pemerasan yang Berujung Pencopotan Kombes Julihan dari Kabid Propam Polda Sumut

AMANAT Sumut juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, agar menangani kasus ini secara transparan dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Gawat! Diduga Anggaran Pemeliharaan Kebun Sawit Hulu Digelapkan, KMMB-SU Desak Pemeriksaan AsKep dan Asisten

“Kami mencium adanya upaya melokalisir kasus ini hanya pada oknum tertentu. Padahal secara hierarki, dokumen perusahaan berada di bawah pengawasan pimpinan tertinggi. Direksi dan komisaris tidak bisa lepas tangan atas hilangnya aset dokumen perusahaan,” ujar Muhammad Nur Adlin.

Dalam kesempatan tersebut, AMANAT Sumut juga menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Mendesak pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan jajaran komisaris PT PSU terkait standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan dokumen perusahaan.
  2. Meminta Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit investigatif terhadap dampak finansial dari hilangnya dokumen milik PT PSU.
  3. Meminta Gubernur Sumatera Utara selaku pemegang saham untuk menonaktifkan pejabat yang terindikasi terlibat guna menjaga independensi proses hukum.

AMANAT Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga merencanakan aksi lanjutan jilid IV pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi tidak direspons oleh manajemen PT PSU maupun pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMANAT Sumut Gelar Aksi Jilid III, Desak Transparansi Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PT PSU
Wali Kota Ajak Wartawan Bersinergi Wujudkan Tanjungbalai “Emas”
Seruan Aksi Memuncak, KMMB Sumut Galang Massa Menuju Unjuk Rasa Jilid II 12 Maret
Polres Tapsel Cek Senjata Api Dinas Personel, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Lengkap
KMMB-SU Gelar Aksi Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan Tol Langkat–Binjai, Kecam Dugaan Suap Oknum Karyawan PT SGN
KMMB-SU Tanggapi Klarifikasi PT SGN, Dinilai Penuh Alasan dan Kebohongan
Wisata Takjil Ramadhan Beri Peluang UMKM Berkembang di Pematangsiantar
Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Jagung SPHP ke Peternak Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:34 WIB

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT PSU: AMANAT Sumut Sebut Direksi dan Komisaris Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

AMANAT Sumut Gelar Aksi Jilid III, Desak Transparansi Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PT PSU

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:59 WIB

Wali Kota Ajak Wartawan Bersinergi Wujudkan Tanjungbalai “Emas”

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:21 WIB

Polres Tapsel Cek Senjata Api Dinas Personel, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Lengkap

Senin, 9 Maret 2026 - 19:44 WIB

KMMB-SU Gelar Aksi Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan Tol Langkat–Binjai, Kecam Dugaan Suap Oknum Karyawan PT SGN

Berita Terbaru