Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, BeritaRuang — Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menerima vonis berat dari Pengadilan Tinggi Malaysia terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Pengadilan menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan yang menjeratnya.

Mengutip media Malaysia The Star, Senin (29/11/2025), Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar RM11,4 miliar, atau setara sekitar Rp47 ribu triliun.

Tak hanya itu, Najib turut dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Untuk dakwaan pencucian uang tersebut, pengadilan tidak menjatuhkan denda tambahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga secara efektif Najib hanya akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025

Dalam amar putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan sebesar RM2,08 miliar, sesuai dengan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.

Apabila Najib gagal membayar jumlah tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Hakim Sequerah menyatakan telah mempertimbangkan secara menyeluruh faktor-faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor yang memberatkan dari jaksa penuntut.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” ujar Hakim Sequerah dalam persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa kepentingan publik, prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan Najib di pemerintahan, serta aspek lainnya turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga :  Trump Peringatkan Iran soal Nuklir, Isyaratkan Aksi Militer

Sebelumnya, Najib telah lebih dulu menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus

penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Dalam perkara tersebut, Najib seharusnya baru bebas pada 2028.
Menanggapi putusan terbaru ini, Najib dalam pernyataan resminya meminta seluruh masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya tetap bertekad melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, melainkan karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum,” ujar Najib.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya melalui jalur hukum bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di Malaysia.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Peringatkan Iran soal Nuklir, Isyaratkan Aksi Militer
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu
Rusia Tegaskan Solidaritas untuk Venezuela di Tengah Tekanan Militer AS
Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!
Batal Tampil di Hammersonic, My Chemical Romance Gelar Konser Tunggal
Korut Kesal Jepang Mau Miliki Senjata Nuklir: Bisa Bawa Bencana bagi Manusia
Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar
Bentrok dengan Kamboja, Thailand berlakukan darurat militer-jam malam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:47 WIB

Trump Peringatkan Iran soal Nuklir, Isyaratkan Aksi Militer

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:34 WIB

Rusia Tegaskan Solidaritas untuk Venezuela di Tengah Tekanan Militer AS

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:51 WIB

Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB