Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land Terancam 20 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik PTPN kepada pengembang Ciputra Land terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).

JPU Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara,” ujar JPU Hendri Edison usai persidangan.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam surat dakwaan disebutkan, para terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000 atau Rp263,4 miliar.

Jaksa menjelaskan, Askani dan Abdul Rahim diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang

Baca Juga :  KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang berdampak pada hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan aktif mengajukan permohonan penerbitan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap selama periode 2022 hingga 2023.

Dalam perkara ini, pihak pengembang PT Ciputra Land tidak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kerugian negara yang timbul telah lebih dahulu disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Berita Terbaru