MEDAN| BeritaRuang– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menyoroti keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, dan sektor batu bara.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, S.H., menilai keputusan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, dalam perkara yang sama terdapat tersangka lain yang telah ditahan, sementara Febrie Adriansyah tidak dilakukan penahanan.
“Dalam kasus ini satu tersangka yang diduga melakukan perbuatan bersama ditahan, sementara tersangka lainnya tidak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum serta membuka ruang munculnya dugaan konflik kepentingan,” ujar Sutoyo, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutoyo menyampaikan, dari sudut pandang hukum acara pidana, syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan dinilai telah terpenuhi. Ia menjelaskan, syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan syarat subjektif berkaitan dengan potensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat proses penyidikan.
“Kami menilai keputusan untuk tidak melakukan penahanan justru menimbulkan ironi dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” katanya.
KMMB Sumut menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, status, maupun kedudukan seseorang. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, KMMB Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan seluruh komponen bangsa untuk terus mengawal proses hukum secara kritis, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai aksi konstitusional merupakan salah satu bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, serta bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Gelombang aksi harus disuarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Semua warga negara harus diperlakukan setara sesuai prinsip negara hukum,” tegas Sutoyo.
Di akhir pernyataannya, KMMB Sumut berharap Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga transparansi dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.











