BERITARUANG | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, serta DP alias Ewin Belo, warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, serta 1 unit receiver CCTV.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai Welman Feri menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.
“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Komitmen kami jelas, sekecil apa pun perbuatannya, siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (10/1/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








