Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITARUANG | TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias Nedi, warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, serta DP alias Ewin Belo, warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, saat ketiganya diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 2 unit handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 bungkus plastik klip transparan, serta 1 unit receiver CCTV.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai Welman Feri menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Medan, Rico Waas Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkoba di Kota Tanjungbalai. Komitmen kami jelas, sekecil apa pun perbuatannya, siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres, Sabtu (10/1/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU
Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025
Pengurus Golkar Sumut di Bawah Ahmad Doli Kurnia Ditetapkan, Paman Bobby Nasution hingga Rival Ijeck Masuk Struktur
Kapolrestabes Medan Apresiasi Peran Media dalam Rilis Akhir Tahun 2025
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara Kasus Skandal 1MDB
Ridwan Sujana Angsar Resmi Jabat Kajari Medan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 13:55 WIB

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB

Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:05 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, Sita 1 Kg Sabu

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:14 WIB

Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:05 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB