MEDAN, 10 Maret 2026 – Eskalasi tuntutan terhadap pertanggungjawaban PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) di Sumatera Utara kembali memanas.
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara secara resmi menyerukan konsolidasi besar-besaran untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026)
Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus tindak lanjut atas minimnya respons konkret dari pihak perusahaan terkait berbagai persoalan lingkungan dan hukum yang belakangan mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin Tuntutan Utama
Berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan sikap sebelumnya, KMMB Sumut memfokuskan aksi ini pada tiga isu utama, yaitu:
- Tanggung Jawab Karhutla
Mendesak PT SGN bertanggung jawab penuh atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesinya yang dinilai berdampak buruk terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. - Copot Pimpinan Kebun Kwala Madu
Menuntut pencopotan General Manager dan Manager Kebun Kwala Madu, serta mendesak aparat penegak hukum menetapkan pejabat MKSO Kebun Kwala Madu sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di objek vital Jalan Tol Langkat–Binjai.
Tuntutan ini merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. - Usut Dugaan Suap
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyuapan yang diduga dilakukan untuk memuluskan operasional perusahaan maupun menutupi pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan dugaan praktik kotor di tanah Sumatera Utara. Aksi Jilid II ini adalah bukti bahwa energi perlawanan rakyat tidak surut, justru semakin memuncak,” tegas Koordinator Aksi KMMB Sumut, Sutoyo, S.H.






