LANGKAT, BeritaRuang — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pemilik dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik perjudian tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Stabat, Kabupaten Langkat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas judi tembak ikan di kawasan Bangsal Wonosari Stabat dan Simpang Bengkel. Warga menilai praktik tersebut telah mengganggu ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap lingkungan sosial masyarakat.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumatera Utara, Yogi Mahendra, meminta kepolisian agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian. Ia menegaskan bahwa aktivitas judi tembak ikan merupakan pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perjudian ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menangkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Yogi dalam keterangannya.
BEM Nusantara Sumatera Utara menyebutkan bahwa dugaan praktik judi tembak ikan tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu tanpa adanya penindakan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya persoalan ekonomi keluarga dan konflik rumah tangga akibat kecanduan judi.
Atas dasar itu, BEM Nusantara Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara, Polres Langkat, serta Polsek Stabat untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut dan menindak tegas pemilik serta bandar yang terlibat, demi menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.
BEM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








