KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mengungkapkan adanya potensi risiko korupsi yang cukup tinggi dalam rencana pembelian energi dari Amerika Serikat (AS). Untuk itu, KPK mendorong dilakukannya asesmen risiko sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai diskusi antara KPK dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah wakil menteri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

“Kalau kita bicara risiko, tentu proses impor energi ini memiliki potensi terjadinya korupsi yang cukup tinggi. Karena itu, perlu langkah mitigasi sejak awal,” ujar Budi kepada wartawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi sebelum proses pembelian energi benar-benar dijalankan. KPK bersama pemerintah akan melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap seluruh tahapan dalam mekanisme impor energi.

Baca Juga :  KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi

“Kita melakukan mitigasi di awal, melakukan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak perlu terjadi. Assessment dilakukan untuk memetakan risiko-risiko yang berpotensi muncul dalam proses importasi energi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan pembahasan bersama KPK difokuskan pada evaluasi risiko dalam rencana pembelian energi dari AS, termasuk penyusunan regulasi yang tengah dipersiapkan pemerintah

“Pertama, terkait rencana pembelian energi dari Amerika. Kami sedang mempersiapkan Peraturan Presiden, dan perpres tersebut sudah dievaluasi oleh KPK terkait risk assessment-nya,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, masukan dari KPK akan melengkapi dua Peraturan Presiden yang sedang disusun pemerintah, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp435 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025

Selain isu energi, Airlangga menyebut pihaknya juga membahas rencana pembelian pesawat oleh maskapai nasional Garuda Indonesia. Namun, penilaian risiko yang dibahas tetap berfokus pada mekanisme dan tata kelola agar terhindar dari praktik koruptif.

“Risikonya lebih kepada mekanisme prosesnya,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kementerian Keuangan yang tengah diusut KPK, Airlangga menegaskan bahwa topik tersebut tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Pajak tidak kita bahas. Itu sedang berproses,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga turut

didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WIB

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Berita Terbaru