KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mengungkapkan adanya potensi risiko korupsi yang cukup tinggi dalam rencana pembelian energi dari Amerika Serikat (AS). Untuk itu, KPK mendorong dilakukannya asesmen risiko sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai diskusi antara KPK dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah wakil menteri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

“Kalau kita bicara risiko, tentu proses impor energi ini memiliki potensi terjadinya korupsi yang cukup tinggi. Karena itu, perlu langkah mitigasi sejak awal,” ujar Budi kepada wartawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi sebelum proses pembelian energi benar-benar dijalankan. KPK bersama pemerintah akan melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap seluruh tahapan dalam mekanisme impor energi.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Tegaskan Integritas Harus Dimulai dari Ruang Kelas

“Kita melakukan mitigasi di awal, melakukan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak perlu terjadi. Assessment dilakukan untuk memetakan risiko-risiko yang berpotensi muncul dalam proses importasi energi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan pembahasan bersama KPK difokuskan pada evaluasi risiko dalam rencana pembelian energi dari AS, termasuk penyusunan regulasi yang tengah dipersiapkan pemerintah

“Pertama, terkait rencana pembelian energi dari Amerika. Kami sedang mempersiapkan Peraturan Presiden, dan perpres tersebut sudah dievaluasi oleh KPK terkait risk assessment-nya,” kata Airlangga.

Ia menambahkan, masukan dari KPK akan melengkapi dua Peraturan Presiden yang sedang disusun pemerintah, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

Selain isu energi, Airlangga menyebut pihaknya juga membahas rencana pembelian pesawat oleh maskapai nasional Garuda Indonesia. Namun, penilaian risiko yang dibahas tetap berfokus pada mekanisme dan tata kelola agar terhindar dari praktik koruptif.

“Risikonya lebih kepada mekanisme prosesnya,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kementerian Keuangan yang tengah diusut KPK, Airlangga menegaskan bahwa topik tersebut tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Pajak tidak kita bahas. Itu sedang berproses,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga turut

didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru