Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 2: KMMB-SU Tuntut Pemecatan Pejabat Bermasalah dan Pertanggungjawaban Laporan BPK RI

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, 03 Februari 2026 – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor PTPN IV Regional II, Medan. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang dinilai tidak mendapat respons serius dari manajemen perusahaan BUMN tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut reformasi birokrasi total di tubuh PTPN IV Regional II menyusul temuan dugaan kerugian negara dan pemborosan anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat internal

Koordinator aksi KMMB-SU, Sutoyo, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh sikap manajemen yang dinilai abai terhadap tuntutan sebelumnya, termasuk dugaan adanya intimidasi oleh oknum manajer kebun sawit hulu berinisial JL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat adanya pembiaran terhadap pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah. Hal ini jelas menghambat integritas dan kemajuan PTPN IV sebagai perusahaan milik negara,” tegas Sutoyo.

Baca Juga :  Jamin tak Ada PHK, Danantara Siap Suntik Mati dan Gabungkan Ratusan BUMN

Dalam aksi tersebut, KMMB-SU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1.Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara, Direktur Krimsus Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kasi Pidsus Kejati Sumut, untuk memanggil dan memeriksa Direktur PTPN IV, SEVP Operation, Kepala Bagian Tanaman, Kasubbag Pengamanan Aset Produksi, Kepala Bagian Teknik, serta seluruh manajer kebun yang diduga melakukan kelalaian, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

2.Mendesak Komisaris BUMN agar melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh PTPN IV dengan mencopot jajaran pejabat yang dinilai tidak cermat dalam pengelolaan anggaran, sehingga memicu pemborosan anggaran hingga puluhan miliar rupiah serta dugaan praktik tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam 16 temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI tahun 2021, 2022, dan 2023 (hingga semester I).

Baca Juga :  Ridwan Sujana Angsar Resmi Jabat Kajari Medan

3.Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, dengan melibatkan BPKP Perwakilan Sumatera Utara, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi anggaran PTPN IV, termasuk anggaran pemeliharaan tanaman dan belanja barang dan jasa di PTPN IV Regional II.

4.Memberantas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi nasional.

Sebelum membubarkan diri, Sutoyo menegaskan komitmen KMMB-SU untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti pada aksi Jilid II. Jika manajemen PTPN IV Regional II tetap menutup mata terhadap bobroknya kinerja internal dan mengabaikan rekomendasi BPK RI, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar hingga seluruh tuntutan kami diakomodir,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru