PDPM Madina Minta Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus Smart Village

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA – BeritaRuang.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 hingga ke aktor intelektual di baliknya.

Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak vendor semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara program.

“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab pada masa itu harus diusut agar penegakan hukum adil,” ujarnya, Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. PDPM pun mendorong Kejari untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan program.

Baca Juga :  Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.

Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Jupri.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.

Kejari Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak Kejari terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD pada periode tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta
Warga Resah, Dugaan Aktivitas Peredaran Narkoba di Simpang TK Pekan Tolan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Minggu, 26 April 2026 - 18:44 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terbaru