MADINA – BeritaRuang.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak vendor semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara program.
“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab pada masa itu harus diusut agar penegakan hukum adil,” ujarnya, Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. PDPM pun mendorong Kejari untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan program.
Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.
Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Jupri.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.
Kejari Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak Kejari terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD pada periode tersebut.











