PDPM Madina Minta Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus Smart Village

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA – BeritaRuang.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 hingga ke aktor intelektual di baliknya.

Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak vendor semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara program.

“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab pada masa itu harus diusut agar penegakan hukum adil,” ujarnya, Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. PDPM pun mendorong Kejari untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan program.

Baca Juga :  “Ku Gas Kau Nanti!” — Klarifikasi Berujung Intimidasi, Humas PT Umbul Mas Wisesa Picu Amarah Warga

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.

Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Jupri.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.

Kejari Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak Kejari terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD pada periode tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru