KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah aturan pidana terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini telah disahkan sejak 2022 dan menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua aturan baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyusunan KUHP baru disesuaikan dengan nilai hukum, budaya, dan norma masyarakat Indonesia saat ini. KUHP tersebut juga mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera

Namun demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, serta membuka celah kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa poin utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Basarnas Lanjutkan Proses Evakuasi

Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara.
Definisi penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai masih multitafsir oleh sejumlah pakar.

Supratman menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, berlakunya KUHP akan dibarengi dengan KUHAP baru yang juga efektif mulai 2 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan, mekanisme pengawasan internal dan publik disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum pidana yang baru tersebut.
(DK)

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera
PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri
DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026
Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global
KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi
Viral dan Dikecam Publik, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
KPK Bantah Klaim Noel, Tegaskan Menkeu Purbaya Bukan Target
Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:29 WIB

PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:30 WIB

DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:57 WIB

Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:22 WIB

KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi

Berita Terbaru