TEBING TINGGI, BERITA RUANG – Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.
Kedua tersangka tersebut yakni NE Ritonga, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, serta HA, pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya yang diduga sebagai pemberi suap.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyampaikan bahwa keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu malam (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk kedua tersangka.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek e-katalog di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka, guna melengkapi berkas perkara.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka, NE Ritonga, memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Tebing Tinggi. Namun, pihak kepolisian masih fokus pada proses hukum dan pengembangan kasus.
Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.











