Medan, BeritaRuang — Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebelum dipercaya menjabat Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar mengemban tugas sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan tersebut merupakan jabatan struktural di tingkat pusat Kejaksaan Agung.
Dalam posisi tersebut, Ridwan bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pengawasan penyidikan perkara pidana khusus non-korupsi utama, termasuk tindak pidana pencucian uang (money laundering).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan menggantikan Fajar Syah Putra yang selanjutnya mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung RI.
Fajar Syah Putra dipindahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Jabatan tersebut merupakan jabatan administratif struktural eselon IV yang mendukung operasional sekretariat Jampidmil, dengan fokus pada manajemen tata usaha, pengamanan internal, serta pengawalan kegiatan dalam penanganan perkara pidana militer, termasuk kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penunjukan Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Rotasi jabatan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Kota Medan.








