Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA RUANG | Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial MAH dan bendahara berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, SH., MH, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan anggaran Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Struk BBM Diduga Fiktif

Baca Juga :  Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap

Kasus bermula dari anggaran pemeliharaan alat angkut darat bermotor di DLH sebesar Rp1,42 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM kendaraan operasional pengangkut sampah.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka MAH selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM.

Bendahara berinisial M kemudian diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Struk tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari SPP, SPM hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani oleh MAH.

Baca Juga :  Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Puluhan Saksi Diperiksa

Dari hasil audit BPKP Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai:

Rp863.016.444

Dalam proses penyidikan, Kejari Tebing Tinggi telah:

  1. Memeriksa 50 orang saksi
  2. Menghadirkan 3 orang ahli

Terancam Hukuman Tipikor

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk:

  1. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
  2. UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)
  3. Serta ketentuan dalam KUHP terbaru

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru