BERITA RUANG | Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial MAH dan bendahara berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, SH., MH, dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan anggaran Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: Struk BBM Diduga Fiktif
Kasus bermula dari anggaran pemeliharaan alat angkut darat bermotor di DLH sebesar Rp1,42 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembelian BBM kendaraan operasional pengangkut sampah.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka MAH selaku pengguna anggaran diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM.
Bendahara berinisial M kemudian diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Struk tersebut digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran, mulai dari SPP, SPM hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani oleh MAH.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dari hasil audit BPKP Sumatera Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai:
Rp863.016.444
Dalam proses penyidikan, Kejari Tebing Tinggi telah:
- Memeriksa 50 orang saksi
- Menghadirkan 3 orang ahli
Terancam Hukuman Tipikor
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk:
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999
- UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan)
- Serta ketentuan dalam KUHP terbaru
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.











