Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan|BeritaRuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman narkoba ke berbagai daerah di Indonesia.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) di kawasan Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7).

“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujar AKBP Rafli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JD (25). Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos yang ditempati JD di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga :  Komisi III DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Menyambi Jadi PLD

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

AKBP Rafli menjelaskan, jaringan ini diduga menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi narkotika dengan menyamarkan isi paket sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan. Untuk mengelabui petugas, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman sesuai dengan keterangan pada label pengiriman.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Para pelaku diperkirakan melakukan pengiriman sekitar 10 kali setiap bulan dengan sasaran utama sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Rafli.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB