Medan|BeritaRuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman narkoba ke berbagai daerah di Indonesia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS (19) di kawasan Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7).
“Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga butir pil ekstasi dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” ujar AKBP Rafli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JD (25). Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos yang ditempati JD di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, serta enam kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
AKBP Rafli menjelaskan, jaringan ini diduga menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana distribusi narkotika dengan menyamarkan isi paket sebagai barang elektronik maupun suku cadang kendaraan. Untuk mengelabui petugas, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman sesuai dengan keterangan pada label pengiriman.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Para pelaku diperkirakan melakukan pengiriman sekitar 10 kali setiap bulan dengan sasaran utama sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Rafli.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.











