Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli serdang|BeritaRuang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar SMP berinisial MI, yakni Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21)

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/8). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Nara Palentina Naibaho menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun memutuskan mengajukan upaya hukum banding karena putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, JPU Nara Palentina Naibaho bersama Anastasya Christanti dalam surat tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dilakukan bersama dua pelaku anak yang sebelumnya telah divonis bersalah, masing-masing DB dengan hukuman sembilan tahun penjara dan DRH dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, terdapat seorang pelaku lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 2: KMMB-SU Tuntut Pemecatan Pejabat Bermasalah dan Pertanggungjawaban Laporan BPK RI

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah korban meninggal dunia, para pelaku diduga merekayasa kejadian tersebut agar terlihat sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun, hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang menyimpulkan bahwa korban tidak meninggal akibat kecelakaan. Atas permintaan keluarga, makam korban kemudian diekshumasi untuk kepentingan penyidikan, hingga akhirnya dugaan pembunuhan berencana berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB