Deli serdang|BeritaRuang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar SMP berinisial MI, yakni Abil Syahputra alias Abil (20) dan M. Heri alias Heri (21)
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (4/8). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Nara Palentina Naibaho menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun memutuskan mengajukan upaya hukum banding karena putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, JPU Nara Palentina Naibaho bersama Anastasya Christanti dalam surat tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dilakukan bersama dua pelaku anak yang sebelumnya telah divonis bersalah, masing-masing DB dengan hukuman sembilan tahun penjara dan DRH dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, terdapat seorang pelaku lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, di Jalan Kebun Sayur, Gang Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Setelah korban meninggal dunia, para pelaku diduga merekayasa kejadian tersebut agar terlihat sebagai kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang menyimpulkan bahwa korban tidak meninggal akibat kecelakaan. Atas permintaan keluarga, makam korban kemudian diekshumasi untuk kepentingan penyidikan, hingga akhirnya dugaan pembunuhan berencana berhasil diungkap aparat penegak hukum.











