Batubara (BeritaRuang) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batubara mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Ketiganya diamankan di wilayah Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal serta Polsek Kota Nopan.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, menjelaskan kepada wartawan saat doorstop di depan ruangannya, Kamis (1/10/2026), ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial M (67), MY (55), dan E (54), yang disebut berasal dari Solok, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut polisi, kasus tersebut terjadi di sebuah toko emas di Jalan Perdagangan Nomor 88, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus itu terungkap setelah pemilik toko mendapat informasi dari anaknya mengenai adanya sejumlah perhiasan emas yang mengalami kekurangan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua perhiasan emas dengan total berat sekitar 20 gram telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang tersebut terdiri dari satu kalung emas 24 karat seberat sekitar 5 gram dan satu gelang emas London seberat sekitar 15 gram.
Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua perempuan yang sebelumnya datang ke toko dengan berpura-pura hendak membeli emas.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, kedua perempuan tersebut diduga mengambil perhiasan emas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kota Nopan. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan.
Hasilnya, ketiga perempuan tersebut berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut para terduga pelaku membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.
“Tim URC Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Binrod.
Polres Batubara menyatakan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pewarta : M.Nur Adlin













