BeritaRuang | GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menahan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja Harahap, serta satu orang lainnya berinisial D.A.F.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.
Ketiga pejabat tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, yakni:
1.Ahmad Sukri Siregar: Nomor Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026
2 Heri Mangaraja Harahap: Nomor Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026
D.A.F.H.: Nomor Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026
yang seluruhnya diterbitkan pada 28 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.






