Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRuang | GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menahan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja Harahap, serta satu orang lainnya berinisial D.A.F.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

Ketiga pejabat tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Penahanan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, yakni:
1.Ahmad Sukri Siregar: Nomor Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026

2 Heri Mangaraja Harahap: Nomor Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026
D.A.F.H.: Nomor Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026
yang seluruhnya diterbitkan pada 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000.

Baca Juga :  Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan hingga Mobil Dirampas Debt Collector

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru