MEDAN | BeritaRuang – Nasib pilu menimpa Dessie Samridha (IRT), warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa pernah mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing mana pun, mobil Toyota Innova Reborn miliknya justru dirampas paksa oleh sekelompok debt collector yang mengaku sebagai utusan PT Moladin.
Atas peristiwa tersebut, Dessie telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/B/213/II/2026/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Februari 2026.
Kronologi Penggelapan BPKB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula ketika seorang pria bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) mendatangi Dessie dan menawarkan jasa klaim asuransi secara gratis. Sebagai syarat, AZF meminta mobil beserta dokumen asli, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dessie, AZF justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT Moladin dan memperoleh dana sebesar Rp242 juta. Tindakan ini dilakukan secara diam-diam dan merugikan pemilik sah kendaraan.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. AZF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, mobil dan BPKB disita aparat kepolisian sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Putusan Pengadilan Dipertanyakan
Dalam proses persidangan, Dessie dinyatakan sebagai pemilik sah kendaraan. Namun, putusan majelis hakim justru menuai tanda tanya. Hakim memutuskan unit mobil dikembalikan kepada Dessie, sedangkan BPKB diserahkan kepada pihak PT Moladin.
Keputusan ini dinilai janggal oleh korban. Dessie mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, namun jawaban yang diterima dinilai tidak masuk akal.
“Jaksa menyampaikan bahwa BPKB wajar dikembalikan ke leasing karena mereka mengalami kerugian. Padahal dalam fakta persidangan jelas, saya tidak pernah mengajukan pembiayaan. AZF-lah yang menerima uang dengan menggadaikan dokumen saya tanpa izin,” tegas Dessie.
Mobil Dirampas di Jalan
Puncak permasalahan terjadi ketika suami Dessie, Syahnan Lubis, menggunakan mobil tersebut untuk bekerja ke wilayah Siantar. Di tengah perjalanan, ia dihadang sekitar 15 orang debt collector (mata elang) yang mengatasnamakan PT Moladin.
Meski telah dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait utang-piutang dan merupakan objek perkara yang telah disidangkan, para debt collector tetap melakukan intimidasi hingga merampas paksa unit mobil di jalanan.
Desak Ketegasan Aparat
Atas insiden tersebut, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto agar bertindak tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang dilakukan di luar prosedur hukum.
“Saya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan leasing mana pun. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai warga negara dikembalikan sepenuhnya,” pungkas Dessie.






