Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan hingga Mobil Dirampas Debt Collector

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | BeritaRuang – Nasib pilu menimpa Dessie Samridha (IRT), warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa pernah mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing mana pun, mobil Toyota Innova Reborn miliknya justru dirampas paksa oleh sekelompok debt collector yang mengaku sebagai utusan PT Moladin.

Atas peristiwa tersebut, Dessie telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/B/213/II/2026/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Februari 2026.

Kronologi Penggelapan BPKB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika seorang pria bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) mendatangi Dessie dan menawarkan jasa klaim asuransi secara gratis. Sebagai syarat, AZF meminta mobil beserta dokumen asli, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dessie, AZF justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT Moladin dan memperoleh dana sebesar Rp242 juta. Tindakan ini dilakukan secara diam-diam dan merugikan pemilik sah kendaraan.

Baca Juga :  Massa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Polisi Tangkap Inisial “GS”

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. AZF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, mobil dan BPKB disita aparat kepolisian sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Dalam proses persidangan, Dessie dinyatakan sebagai pemilik sah kendaraan. Namun, putusan majelis hakim justru menuai tanda tanya. Hakim memutuskan unit mobil dikembalikan kepada Dessie, sedangkan BPKB diserahkan kepada pihak PT Moladin.

Keputusan ini dinilai janggal oleh korban. Dessie mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, namun jawaban yang diterima dinilai tidak masuk akal.

“Jaksa menyampaikan bahwa BPKB wajar dikembalikan ke leasing karena mereka mengalami kerugian. Padahal dalam fakta persidangan jelas, saya tidak pernah mengajukan pembiayaan. AZF-lah yang menerima uang dengan menggadaikan dokumen saya tanpa izin,” tegas Dessie.

Mobil Dirampas di Jalan

Baca Juga :  Anggota Pengaman Kebun Kehilangan Motor, Tiga Pelaku Curanmor Diamankan di Bagan Sari

Puncak permasalahan terjadi ketika suami Dessie, Syahnan Lubis, menggunakan mobil tersebut untuk bekerja ke wilayah Siantar. Di tengah perjalanan, ia dihadang sekitar 15 orang debt collector (mata elang) yang mengatasnamakan PT Moladin.

Meski telah dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait utang-piutang dan merupakan objek perkara yang telah disidangkan, para debt collector tetap melakukan intimidasi hingga merampas paksa unit mobil di jalanan.

Desak Ketegasan Aparat

Atas insiden tersebut, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto agar bertindak tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang dilakukan di luar prosedur hukum.

“Saya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan leasing mana pun. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai warga negara dikembalikan sepenuhnya,” pungkas Dessie.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru