Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan hingga Mobil Dirampas Debt Collector

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | BeritaRuang – Nasib pilu menimpa Dessie Samridha (IRT), warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa pernah mengajukan pembiayaan ke perusahaan leasing mana pun, mobil Toyota Innova Reborn miliknya justru dirampas paksa oleh sekelompok debt collector yang mengaku sebagai utusan PT Moladin.

Atas peristiwa tersebut, Dessie telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: STTLP/B/213/II/2026/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Februari 2026.

Kronologi Penggelapan BPKB

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula ketika seorang pria bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) mendatangi Dessie dan menawarkan jasa klaim asuransi secara gratis. Sebagai syarat, AZF meminta mobil beserta dokumen asli, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dessie, AZF justru menggadaikan BPKB tersebut ke PT Moladin dan memperoleh dana sebesar Rp242 juta. Tindakan ini dilakukan secara diam-diam dan merugikan pemilik sah kendaraan.

Baca Juga :  BPJS Medan Didemo Mahasiswa, KMMB-SU: Jangan Mainkan Hak Kesehatan Rakyat!

Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. AZF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, mobil dan BPKB disita aparat kepolisian sebagai barang bukti untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Putusan Pengadilan Dipertanyakan

Dalam proses persidangan, Dessie dinyatakan sebagai pemilik sah kendaraan. Namun, putusan majelis hakim justru menuai tanda tanya. Hakim memutuskan unit mobil dikembalikan kepada Dessie, sedangkan BPKB diserahkan kepada pihak PT Moladin.

Keputusan ini dinilai janggal oleh korban. Dessie mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, namun jawaban yang diterima dinilai tidak masuk akal.

“Jaksa menyampaikan bahwa BPKB wajar dikembalikan ke leasing karena mereka mengalami kerugian. Padahal dalam fakta persidangan jelas, saya tidak pernah mengajukan pembiayaan. AZF-lah yang menerima uang dengan menggadaikan dokumen saya tanpa izin,” tegas Dessie.

Mobil Dirampas di Jalan

Baca Juga :  Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Puncak permasalahan terjadi ketika suami Dessie, Syahnan Lubis, menggunakan mobil tersebut untuk bekerja ke wilayah Siantar. Di tengah perjalanan, ia dihadang sekitar 15 orang debt collector (mata elang) yang mengatasnamakan PT Moladin.

Meski telah dijelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait utang-piutang dan merupakan objek perkara yang telah disidangkan, para debt collector tetap melakukan intimidasi hingga merampas paksa unit mobil di jalanan.

Desak Ketegasan Aparat

Atas insiden tersebut, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto agar bertindak tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang dilakukan di luar prosedur hukum.

“Saya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan leasing mana pun. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai warga negara dikembalikan sepenuhnya,” pungkas Dessie.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terbaru